Home / Hukrim / Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Bathin Solapan, Empat Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Bathin Solapan, Empat Tersangka Diamankan

DETAKNASIONAL /BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan oleh tim kepolisian.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB oleh tim Resmob.

“Tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian serta penadahan satu unit handphone milik korban,” ujar Juliandi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 5 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di sekitar persimpangan pangkalan ojek.

Kejadian bermula ketika korban berinisial H (36) datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat berada di lokasi, korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian dengan pelanggan tersebut dan warga sekitar berusaha melerai.

Dalam situasi tersebut, handphone milik korban diduga terjatuh tanpa disadari. Setelah situasi mereda, korban menyadari handphone miliknya telah hilang dan tidak ditemukan lagi di sekitar lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB berhasil menemukan handphone tersebut dari tangan seorang tersangka berinisial MNF (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.
Dari hasil interogasi, MNF mengaku membeli handphone tersebut dari tersangka MW (54) yang kemudian diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Polisi juga mengamankan tersangka FA (19) yang diduga sebagai penadah pertama.

Selanjutnya, dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61) yang akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V29 warna merah lengkap dengan kotak dan kwitansi pembelian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Harry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *