DetakNasional – PKBM Puyuh Koneng menegaskan pemberitaan yang beredar di Detaknaional mengenai dugaan penolakan dana BOS Kinerja adalah keliru dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Saya Zaenudin dari PKBM menyatakan bahwa kutipan yang disebarkan bukan berasal dari pernyataan resmi saya dan tidak pernah disampaikan dalam bentuk konfirmasi sebagaimana diberitakan.
“Kami menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan tersebut,” ujar zaenudin
PKBM Puyuh Koneng mengingatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan berkewajiban melakukan verifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 12 dan Pasal 13, setiap orang berhak mengoreksi pemberitaan yang keliru, dan media berkewajiban melakukan koreksi atau ralat atas informasi yang tidak benar.
Sebagai lembaga pendidikan nonformal, PKBM Puyuh Koneng menegaskan seluruh mekanisme administrasi dan pelaporan penerimaan maupun penggunaan dana bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap informasi terkait dana harus didasarkan pada data resmi serta konfirmasi langsung dari pihak lembaga dan instansi terkait.
PKBM meminta media yang memuat informasi tersebut melakukan verifikasi ulang dan mengedepankan asas keberimbangan sebelum menyebarkannya kepada publik.
Lembaga ini tetap terbuka memberikan penjelasan resmi apabila diperlukan oleh pihak berwenang maupun media yang ingin melakukan konfirmasi ulang.
Penegasan ini dibuat untuk meluruskan informasi yang telah beredar dan menjadi pengingat agar media lebih cermat dalam mencantumkan kutipan narasumber.
Redaksi memuat Hak Jawab dari PKBM Puyuh Koneng atas pemberitaan berjudul “Kepsek PKBM Puyuh Koneng Sebut Tidak Menerima Dana BOS”. Isi hak jawab berikut dimuat sesuai naskah yang disampaikan oleh pihak PKBM dengan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.
Redaksi menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak pihak yang merasa dirugikan. Redaksi juga melakukan evaluasi internal terhadap proses peliputan dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya.





