PPRI /KABUPATEN TASIKMALAYA – Masyarakat meminta PT Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti dugaan pungutan biaya penggunaan toilet di SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari pengguna jalan yang mengaku diminta membayar Rp2.000 untuk menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus).
Salah seorang pengguna jalan mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, fasilitas toilet di SPBU semestinya dapat digunakan masyarakat tanpa dipungut biaya.
“Saya diminta membayar Rp2.000 untuk menggunakan toilet. Setahu saya, fasilitas toilet di SPBU seharusnya gratis,” ujar seorang pengguna jalan yang ditemui di sekitar lokasi, Jumat (10/7/2026).»
Keluhan tersebut memunculkan harapan agar pihak Pertamina melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Sejumlah pihak mengacu pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-16/MBU/11/2021 yang mendorong penyediaan fasilitas toilet secara cuma-cuma di lingkungan BUMN. Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga kerap menjadi rujukan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan internal PT Pertamina Patra Niaga juga disebut mengatur standar pelayanan di SPBU, termasuk penyediaan fasilitas pendukung bagi konsumen. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut pada setiap lokasi tetap perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 33.46101 Cirapih maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya menghubungi pihak SPBU pada WA nomor 0852****2171 pun tidak berhasil.
Masyarakat berharap Pertamina segera melakukan verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mereka meminta agar langkah pembinaan maupun penindakan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. (Ppri/Tim)





