Home / Pendidikan / Dugaan Pelanggaran K3 Jadi Sorotan di Proyek Revitalisasi SMA di Banten

Dugaan Pelanggaran K3 Jadi Sorotan di Proyek Revitalisasi SMA di Banten

DetakNasional – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMA Negeri 2 Rangkasbitung dan SMA Negeri 1 Maja, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan belum optimalnya penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi di SMA Negeri 2 Rangkasbitung memiliki nilai anggaran sebesar Rp973.462.000, sedangkan revitalisasi di SMA Negeri 1 Maja sebesar Rp701.174.000, yang keduanya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Hasil pemantauan wartawan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD merupakan bagian dari standar keselamatan kerja yang wajib diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.

Konsultan pengawas, Faisal, saat dikonfirmasi di lokasi mengaku telah meminta agar pekerjaan dihentikan sementara hingga seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan hasil pantauan wartawan, aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan juga menjadi perhatian. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana kegiatan maupun pihak penanggung jawab kegiatan disebut tidak terlihat berada di lokasi saat pemantauan dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Adapun kedua sekolah tersebut dipimpin oleh Wahyudi Widodo, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua MKKS Provinsi Banten. Dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan merupakan salah satu penanggung jawab pelaksanaan program revitalisasi di sekolah masing masing.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut meliputi rehabilitasi sembilan ruang kelas di SMA Negeri 2 Rangkasbitung dan lima ruang kelas di SMA Negeri 1 Maja dengan tingkat kerusakan sedang tanpa perabot. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Penerapan standar K3 dalam pekerjaan konstruksi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Publik kini menantikan langkah dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) maupun Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan K3 dan efektivitas pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Wahyudi Widodo selaku Kepala SMA Negeri 2 Rangkasbitung dan Kepala SMA Negeri 1 Maja, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun instansi terkait masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Ilyas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *