DETAK NASIONAL /BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menegaskan perannya sebagai eksekutor putusan pengadilan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/04/2026), di halaman kantor Kejari Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Sebagai penuntut umum, kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memastikan eksekusi putusan berjalan tuntas, termasuk terhadap barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara narkotika, 16 perkara oharda, serta 12 perkara kamtibum dan tindak pidana lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas dalam penanganan perkara dari hulu hingga hilir.
“Pemusnahan ini juga untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti serta memastikan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, unsur Pengadilan Negeri Bengkalis, Polres Bengkalis yang diwakili Kabag Ren AKP Said M. Ali, Lapas Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, serta TNI dari Kodim 0303 Bengkalis dan insan pers.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bengkalis menyatakan komitmennya dalam menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan.
Penulis: Harry





