Home / Uncategorized / Soal Penggusuran Sei Jodoh, Ruslan Sinaga Sebut Sudah Ada Kesepakatan

Soal Penggusuran Sei Jodoh, Ruslan Sinaga Sebut Sudah Ada Kesepakatan

DetakNasional /Batam — Persoalan penggusuran di wilayah Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, mendapat perhatian setelah sejumlah warga menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Batam.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga mengatakan bahwa proses pengosongan lokasi telah didahului adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Saat dihubungi media ini pada Jumat (4/9/2026), Ruslan menjelaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut masih berlangsung, termasuk terkait ganti rugi bagi warga yang terdampak.

“Terkait penggusuran tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua pihak. Hari ini proses penyelesaian ganti rugi juga sedang berjalan, dan warga diberikan waktu untuk mengosongkan tempat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ujar Ruslan.

Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Sei Jodoh, didampingi LSM Tranparansi Kebijakan Pemerintah (TKP), mendatangi Kantor DPRD Kota Batam pada Kamis (3/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan terkait proses penggusuran atau pengosongan lokasi yang dinilai berpotensi berdampak terhadap kehidupan warga.

Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh Ruslan Sinaga. Sejumlah persoalan dan keluhan yang disampaikan warga kemudian didengarkan untuk mendapatkan penjelasan serta solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.

Perwakilan LSM TKP, Muhammad Yasir, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi warga agar aspirasi mereka dapat disampaikan secara langsung kepada DPRD Kota Batam.

“Kami hadir mendampingi warga karena mereka membutuhkan kepastian dan solusi. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” kata Yasir.

Yasir juga mengapresiasi sikap Ruslan Sinaga yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi warga.

Sementara itu, Ruslan kembali menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, telah terdapat kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Ia mengatakan proses penyelesaian ganti rugi masih berjalan dan warga diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi sesuai kesepakatan.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara tertib, sehingga proses pengosongan lokasi dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Penulis: Harry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *