DetakNasional – Ormas Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) mengambil langkah tegas dengan melaporkan seseorang yang dikenal dengan sebutan Abah Setu ke aparat penegak hukum terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/9/2026).
GEMPA juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera melakukan kajian dan mengeluarkan sikap atau fatwa apabila setelah dilakukan penelitian ditemukan adanya ajaran maupun pernyataan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Perwakilan GEMPA, Syaifullah, menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah konten di media sosial TikTok dan YouTube yang diduga menghina serta merendahkan Nabi Muhammad SAW.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini secara serius dan profesional. Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan agama dan menyangkut keresahan masyarakat dibiarkan berlarut-larut,” tegas Syaifullah.
Tak hanya meminta proses hukum, GEMPA juga meminta MUI turun tangan untuk mengkaji dugaan adanya penyimpangan ajaran yang dikaitkan dengan Abah Setu.
“GEMPA meminta MUI segera bertindak dan melakukan kajian secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan adanya ajaran yang menyimpang, kami berharap MUI memberikan sikap yang jelas sesuai kewenangannya,” lanjutnya.
Sementara itu, LBH Pendekar Hendra Sudrajat, SH, selaku kuasa hukum, meminta aparat penegak hukum tidak menunda penanganan laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Namun seluruh proses tentunya harus dilakukan secara profesional, objektif, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hendra Sudrajat, SH.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2223/IX/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penistaan agama dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301.
Dalam laporan disebutkan, dugaan peristiwa terjadi di wilayah Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelapor menyebut mengetahui adanya sejumlah unggahan di media sosial TikTok dan YouTube yang diduga dibuat oleh terlapor.
Konten tersebut dipersoalkan karena dinilai memuat pernyataan yang menghina atau merendahkan Nabi Muhammad SAW serta pernyataan yang menurut pelapor diduga tidak sesuai dengan syariat dan kaidah ajaran Islam.
GEMPA menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dan berharap aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh materi yang dilaporkan. Sementara itu, status dan kebenaran dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. (Tim)





