Home / Hukrim / Alih Fungsi Terminal Laladon Jadi “Mini Market” Obat Terlarang, APH Diminta Bertindak

Alih Fungsi Terminal Laladon Jadi “Mini Market” Obat Terlarang, APH Diminta Bertindak

DetakNasional – Penelusuran lapangan di Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, mengungkap temuan yang memprihatinkan. Di balik bangunan terminal tipe C yang tampak sepi dan nyaris mati fungsi, justru terdapat denyut aktivitas lain yang hidup dan teratur: perdagangan obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer.

Terminal yang mestinya menjadi simpul transportasi malah berubah menjadi ruang transaksi yang bergerak senyap namun stabil. Tidak ada papan informasi, tidak ada petugas, dan tidak ada tanda-tanda revitalisasi, yang terlihat justru pola aktivitas yang berulang dan menahun.

Warga sekitar menyebut praktik ini bukan kejadian baru. Informasi yang dihimpun dari beberapa warga menunjukkan adanya pola penjualan yang berlangsung cukup lama, dilakukan secara terbuka, dan diketahui oleh banyak pihak di sekitar terminal.

“Ini sudah lama. Pembelinya sering anak muda, ada juga yang masih pakai seragam sekolah,” kata Suryanti (41), warga Ciomas, Rabu (4/2/2026).

Ketika ditelusuri lebih jauh, sejumlah pedagang di sekitar terminal juga memberikan respons senada, bahwa aktivitas itu “memang ada”, dan “tidak pernah benar-benar hilang”.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan penting dalam kacamata investigasi: Bagaimana mungkin aktivitas ilegal dapat bertahan lama di area publik tanpa ada intervensi berarti?

Pertanyaan masyarakat pun mengarah pada celah pengawasan:
– Terminal adalah ruang publik milik pemerintah
– Aktivitas berada di lokasi yang terang
– Lalu lintas warga, pedagang, dan sopir angkot cukup tinggi

Jika begitu banyak pihak mengetahui keberadaan peredaran obat keras tersebut, publik mulai mencari jawaban lebih dalam: apakah informasi ini benar-benar tidak sampai kepada aparat penegak hukum (APH-Red)?

Ketua LPK Darma Nusantara Bogor Raya, Heriyanto, menegaskan bahwa pengawasan obat keras ilegal bukan hanya domain BPOM atau satu instansi saja. “BPOM dan aparat kepolisian harus menindak. Jangan sampai ada dugaan pembiaran,” tegasnya.

Pernyataannya menyentuh titik paling sensitif dalam kasus seperti ini: bukan sekadar menjual obat tanpa izin, tetapi tentang bagaimana kegiatan tersebut bisa bertahan tanpa gangguan dalam rentang waktu lama.

Heriyanto juga menyoroti fungsi terminal yang hilang. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009, fasilitas publik wajib aman dan layak. Fakta bahwa terminal justru dipakai untuk transaksi obat keras ilegal menjadi indikator bahwa pengawasan di lapangan tak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, revitalisasi yang dijanjikan belum juga tampak. Terminal terus dibiarkan dalam kondisi fisik yang memudar, tetapi aktivitas ilegal di sekitarnya justru tampak lebih “terurus”.

Dari hasil pengamatan lapangan pada beberapa titik, tampak sejumlah area terminal yang gelap, minim penjagaan, serta tidak memiliki aktivitas transportasi yang signifikan. Kondisi seperti ini sering menjadi ruang kosong yang mudah dieksploitasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Publik kemudian mulai bertanya: Siapa sebenarnya yang menguasai ruang kosong di Terminal Laladon, pemerintah, atau para pelaku aktivitas ilegal?

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kapolsek Ciomas AKP Hendra, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diberikan.
Ketika wartawan mendatangi kantor Kecamatan Ciomas untuk meminta komentar Camat Ugun Gumilang, pegawai kantor hanya menyampaikan bahwa “Pak Camat sedang keluar.”

Dalam dunia investigasi, ketiadaan respons dari pemangku kepentingan bukan merupakan bukti kesalahan, tetapi sering menjadi indikator bahwa masalah ini tidak berada dalam radar prioritas aparat, atau belum menjadi perhatian serius.

Sementara itu, aktivitas di Terminal Laladon terus berjalan. Warga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, sebelum terminal tersebut bukan hanya kehilangan fungsi aslinya, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik.

Reporter: YN/ILYS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *